Selasa, 03 Mei 2011

Denda

Sepanjang ingatan saya, denda itu bertujuan untuk mendidik siapapun agar berdisiplin. Pada kenyataannya denda digunakan sebagai sejenis alarm bagi siapapun agar sadar kewajiban. Kewajiban yang disertai denda jika terlambat sebenarnya sudah diterapkan pada saat ada perjanjian kerjasama dalam bentuk kontrak maupun non kontrak. Otomatis seharusnya harus sudah disetujui oleh kedua belah pihak yang meneken perjanjian. Dan seharusnya kewajiban terkena denda tersebut harus sudah dirundingkan oleh kedua belah pihak dan sudah saling mengetahui resiko2nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bunga Rampai

Menggapai kata-kata dalam pencapaian makna perjalanan kehidupan nan fana. Semoga manfaat untuk dunia akhirat.



Blog Rudi Santosa


Terima kasih sudah mau mampir. Seandainya mau copy paste, dipersilakan, asal jangan dibumbui dengan ditambahi atau dikurangi, apa adanya saja. Tolong dituliskan alamat blog ini. Apalagi kalo mau ambil fotonya mohon dapat disebutkan dengan lengkap dan benar sumber foto tersebut. Kalo sudah diedit agar disebutkan dengan jelas bahwa tulisannya sudah diedit. Dengan demikian tanggungjawabnya beralih kepada pengedit tulisan saya. Hak cipta hanya milik Allah Subhanahu wa ta'ala.















Supporters